Selasa, 21 November 2017

Prosedur Pelayanan Bongkar Muat Barang Di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya



PROSEDUR PELAYANAN BONGKAR MUAT
BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA




 

1.     PENUNJUKAN PELAKSANAAN KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG
a)     Pemilik barang atau perusahaan pelayaran (termasuk agennya) berhak menunjuk Perusahaan Bongkar Muat( PBM)
b)    Dalam hal penunjukan kepada PT. PELINDO, PT. PELINDO dapat memindahkan hak pelakasanaannya kepada PBM
c)     PBM kemudian mengajukan PKBM ke Otoritas Pelabuhan untuk kemudian Otoritas Pelabuhan (OP) mengeluarkan surat Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) kepada masing-masing PBM.
2.     PENGAJUAN PERMOHONAN PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG
a)     Sebelum mengajukan Permohonan Pelayanan kapal dan Barang (PPKB) serta Bongkar Muat Barang, PBM terlebih dahulu mengajukan permohonan pemakaian fasilitas bongkar muat dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen Surat Perjanjian Kerjasama Parsial yang dipersiapkan PELINDO
b)    PBM paling lambat 2 x 24 jam sebelum kedatangan kapal mengajukan formulir Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dan bongkar muat barang kepada pihak divisi Pelayanan kapal yang terkait yang dilampiri :
a.     Dokumen Kargo (Manifast, Packing List)
b.     Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
c.      Surat Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Pelabuhan
d.     Surat Permohonan Pelaksanaan Muat untuk Kegiatan Pemuatan
e.      Surat Perjanjian Kerjasama Parsial yang telah ditandatangani kedua belah pihak (Pelindo dan PBM) bagi PBM
3.     PERENCANAAN KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG
1.     Dalam waktu paling lambat 2 x 24 jam sebelum kedatangan kapal Div. Pelayanan Kapal melakukan hal-hal sebagai berikut :
a.     Menerima Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dan bongkar muat barang dari pelanggan yang di lampiri :
-         Dokume Kargo ( Manifast, Packing List)
-         Surat Keterangan Asal Barang (SKAB)
-         Surat Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) yang telah mendapat persetujuan Otoritas Pelabuhan
-         Surat Permohonan Pelaksanaan Muat untuk kegiatan pemuatan
-         Surat Perjanjian Kerjasama Parsial yang telah ditanatangani kedua belah pihak (PELINDO dan PBM)
b.     Melakukan klasifikasi tarif sesuai jenis kemasan
c.      Berkoordinasi dengan Instansi Kepelabuhanan terkait dengan rencana bongkar muat.
2.     Melaksanakan operation planning meeting, yang membahas :
a.     Tanggal pembongkaran/pemuatan dan penumpukan
b.     Jumlah barang yang akan dibongkar/dimuat langsung atau melalui penumpukan
c.      Alokasi Gudang/lapangan penumpukan
d.     Pengaturan penumpukan/ pembongkaran/ pemuatan
e.      Kebutuhan SDM (Foreman, heker, Tally< TKBM, dsb)
f.       Kesiapan alat bongkar muat (mekanis dan non mekanis)
g.     Kesiapan alat angkut (truck,dsb)
h.     Target produktivitas
i.       Perkiraan waktu pelaksanaan bongkar muat
j.       Rencana kebutuhan operasi
k.     Stowage plan
3.     Pelabuhan Tanjung Perak divisi Pelayanan kapal Menerbitkan Surat Pemberitahuan Kerja (SPK) kepada PBM
4.     Divisi Pelayanan kapal (PPSA) membuat dan mencetak Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang trdiri atas biaya-biaya :
a.     Jasa Dermaga
b.     Kerjasama Penggunaan Fasilitas
c.      Penumukan Gudang/Lapangan
d.     Pemakaian Alat
5.     Berdasarkan EPB, PPSA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada PBM dalam rangkap 3 dan didistribusikan kepada:
a.     Lembar pertama dan kedua kepada Mitra Kerja (PBM) sebagai dasar pembayaran ke Bank yang ditunjuk
b.     Lembar ketiga sebagai arsip Pelabuhan Cabang Tanjung Perak
6.     PBM melakukan penyetoran dana ke rekening (aplikasi CMS) atau warkat dana bank yang ditunjuk. Bukti penyetoran (asli) dari bank kemudian diserahkan kepada Pelindo (Keuangan) untuk dilakukan pengecekan. Apabila saldo rekening PBM kurang maka bukti penyet.
7.   Bukti setoran dikembalikan ke PBM untuk diselesaikan dengan Bank yang bersangkutan, dan apabila dana mencukupi maka Pelindo membutuhkan tanda lunas pada bukti setor Bank dan menyerahkan ke PPSA dan PBM sebagai syarat bahwa pelayanan dapat diberikan
8.     Pelindo (PPSA) kemudian menetapkan rencanapenambatan kapal dalam meeting PPSA, dan hasil penetapan pelayanan tambat dan bongkar muat dibuatkan Berita Acara didistribusikan
9.     Berdasarkan berita acara hasil penetapan PPSA pada operation planning, PBM menyiapkan :
a.     Alat bongkar muat
b.     Alat angkut untuk kelancaran bongkar muat
c.      SDM operasional (Tally, TKBM)

4.     KEGIATAN OPERASI BONGKAR MUAT BARANG
1.     Berdasarkan perencanaan dan kesiapan peralatan B/M dan SDM, PBM melakukan kegiatan bongkar muat
a.     B/M secara Langsung
b.     B/M via gudang atau lapangan penumpukan
c.      Membuat daily report atau disebut juga laporan kegiatan
2.     Setelah pelaksanaan bongkar muat selesai :
a.     PBM membuat laporan akhir kegiatan B/M dan penggunan alat B/M, kemudian diserahkan ke Pelindo (Terminal) untuk proses perhitungan biaya realisasi pelayanan, dilampiri dengan :
-         Daily report
-         Damage cargo list
-         Bukti pemakaian alat B/M
-         Bukti Pemakaian Ruang Penumpukan (BPRP) apabila ada penumpukan barang
b.     Membuat resume kegiatan pemantauan ,yang dituangkan dalam job sheet kegiatan atau laporan Kerja Bongkar Muat (LKBM)
c.      Melakukan proses perhitungan yang terdiri atas biaya-biaya :
·        Jasa dermaga
·        Kerjasama penggunaan fasilitas
·        Penumpukan gudang/lapangan
·        Pemakaian alat.
  








Bahan Referensi:
Peraturan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia III (PERSERO) cabang Tanjung Perak Surabaya Tentang :SISTEM DAN PROSEDUR PELAYANAN JASA KAPAL DAN BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA

Tidak ada komentar:

Posting Komentar