PROSEDUR PELAYANAN BONGKAR MUAT
BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK SURABAYA
1.
PENUNJUKAN
PELAKSANAAN KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG
a)
Pemilik barang
atau perusahaan pelayaran (termasuk agennya) berhak menunjuk Perusahaan Bongkar
Muat( PBM)
b)
Dalam hal
penunjukan kepada PT. PELINDO, PT. PELINDO dapat memindahkan hak
pelakasanaannya kepada PBM
c)
PBM kemudian
mengajukan PKBM ke Otoritas Pelabuhan untuk kemudian Otoritas Pelabuhan (OP)
mengeluarkan surat Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) kepada
masing-masing PBM.
2.
PENGAJUAN
PERMOHONAN PELAYANAN BONGKAR MUAT BARANG
a)
Sebelum
mengajukan Permohonan Pelayanan kapal dan Barang (PPKB) serta Bongkar Muat
Barang, PBM terlebih dahulu mengajukan permohonan pemakaian fasilitas bongkar
muat dengan memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan dalam dokumen Surat
Perjanjian Kerjasama Parsial yang dipersiapkan PELINDO
b)
PBM paling
lambat 2 x 24 jam sebelum kedatangan kapal mengajukan formulir Permohonan
Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dan bongkar muat barang kepada pihak divisi
Pelayanan kapal yang terkait yang dilampiri :
a.
Dokumen Kargo
(Manifast, Packing List)
b.
Surat Keterangan
Asal Barang (SKAB)
c.
Surat
Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas
Pelabuhan
d.
Surat Permohonan
Pelaksanaan Muat untuk Kegiatan Pemuatan
e.
Surat Perjanjian
Kerjasama Parsial yang telah ditandatangani kedua belah pihak (Pelindo dan PBM)
bagi PBM
3.
PERENCANAAN
KEGIATAN BONGKAR MUAT BARANG
1.
Dalam waktu
paling lambat 2 x 24 jam sebelum kedatangan kapal Div. Pelayanan Kapal melakukan
hal-hal sebagai berikut :
a.
Menerima
Permohonan Pelayanan Kapal dan Barang (PPKB) dan bongkar muat barang dari
pelanggan yang di lampiri :
-
Dokume Kargo (
Manifast, Packing List)
-
Surat Keterangan
Asal Barang (SKAB)
-
Surat
Pemberitahuan Kegiatan Bongkar Muat (PKBM) yang telah mendapat persetujuan
Otoritas Pelabuhan
-
Surat Permohonan
Pelaksanaan Muat untuk kegiatan pemuatan
-
Surat Perjanjian
Kerjasama Parsial yang telah ditanatangani kedua belah pihak (PELINDO dan PBM)
b.
Melakukan
klasifikasi tarif sesuai jenis kemasan
c.
Berkoordinasi
dengan Instansi Kepelabuhanan terkait dengan rencana bongkar muat.
2.
Melaksanakan
operation planning meeting, yang membahas :
a.
Tanggal
pembongkaran/pemuatan dan penumpukan
b.
Jumlah barang
yang akan dibongkar/dimuat langsung atau melalui penumpukan
c.
Alokasi
Gudang/lapangan penumpukan
d.
Pengaturan
penumpukan/ pembongkaran/ pemuatan
e.
Kebutuhan SDM
(Foreman, heker, Tally< TKBM, dsb)
f.
Kesiapan alat
bongkar muat (mekanis dan non mekanis)
g.
Kesiapan alat
angkut (truck,dsb)
h.
Target
produktivitas
i.
Perkiraan waktu
pelaksanaan bongkar muat
j.
Rencana
kebutuhan operasi
k.
Stowage plan
3.
Pelabuhan
Tanjung Perak divisi Pelayanan kapal Menerbitkan Surat Pemberitahuan Kerja
(SPK) kepada PBM
4.
Divisi Pelayanan
kapal (PPSA) membuat dan mencetak Estimasi Perhitungan Biaya (EPB) yang trdiri
atas biaya-biaya :
a.
Jasa Dermaga
b.
Kerjasama
Penggunaan Fasilitas
c.
Penumukan
Gudang/Lapangan
d.
Pemakaian Alat
5.
Berdasarkan EPB,
PPSA menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) kepada PBM dalam rangkap 3 dan
didistribusikan kepada:
a.
Lembar pertama
dan kedua kepada Mitra Kerja (PBM) sebagai dasar pembayaran ke Bank yang
ditunjuk
b.
Lembar ketiga
sebagai arsip Pelabuhan Cabang Tanjung Perak
6.
PBM melakukan
penyetoran dana ke rekening (aplikasi CMS) atau warkat dana bank yang ditunjuk.
Bukti penyetoran (asli) dari bank kemudian diserahkan kepada Pelindo (Keuangan)
untuk dilakukan pengecekan. Apabila saldo rekening PBM kurang maka bukti penyet.
7. Bukti setoran
dikembalikan ke PBM untuk diselesaikan dengan Bank yang bersangkutan, dan
apabila dana mencukupi maka Pelindo membutuhkan tanda lunas pada bukti setor
Bank dan menyerahkan ke PPSA dan PBM sebagai syarat bahwa pelayanan dapat
diberikan
8.
Pelindo (PPSA)
kemudian menetapkan rencanapenambatan kapal dalam meeting PPSA, dan hasil
penetapan pelayanan tambat dan bongkar muat dibuatkan Berita Acara
didistribusikan
9.
Berdasarkan
berita acara hasil penetapan PPSA pada operation planning, PBM menyiapkan :
a.
Alat bongkar muat
b.
Alat angkut
untuk kelancaran bongkar muat
c.
SDM operasional
(Tally, TKBM)
4.
KEGIATAN OPERASI
BONGKAR MUAT BARANG
1.
Berdasarkan
perencanaan dan kesiapan peralatan B/M dan SDM, PBM melakukan kegiatan bongkar
muat
a.
B/M secara Langsung
b.
B/M via gudang
atau lapangan penumpukan
c.
Membuat daily
report atau disebut juga laporan kegiatan
2.
Setelah
pelaksanaan bongkar muat selesai :
a.
PBM membuat
laporan akhir kegiatan B/M dan penggunan alat B/M, kemudian diserahkan ke
Pelindo (Terminal) untuk proses perhitungan biaya realisasi pelayanan,
dilampiri dengan :
-
Daily report
-
Damage cargo
list
-
Bukti pemakaian
alat B/M
-
Bukti Pemakaian
Ruang Penumpukan (BPRP) apabila ada penumpukan barang
b.
Membuat resume
kegiatan pemantauan ,yang dituangkan dalam job sheet kegiatan atau laporan
Kerja Bongkar Muat (LKBM)
c.
Melakukan proses
perhitungan yang terdiri atas biaya-biaya :
·
Jasa dermaga
·
Kerjasama
penggunaan fasilitas
·
Penumpukan
gudang/lapangan
·
Pemakaian alat.
Bahan Referensi:
Peraturan General Manager PT. Pelabuhan Indonesia
III (PERSERO) cabang Tanjung Perak Surabaya Tentang :SISTEM DAN PROSEDUR
PELAYANAN JASA KAPAL DAN BONGKAR MUAT BARANG DI PELABUHAN TANJUNG PERAK
SURABAYA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar