Keagenan adalah
hubungan berkekuatan secara hukum yang terjadi bilamana dua pihak bersepakat
membuat perjanjian , dimana salah satu pihak yang dinamakan agen(agent) setuju
untuk mewakili pihak lainnya yang dinamakan pemillik(principal) dengan syarat
bahwa pemilik tetap mempunyai hak untuk mengawasi agennya mengenai kewenangan
yang dipercayakan kepadanya.
1. Pengertian
Agen Kapal
Menurut
H.A Abbas Salim, Manajemen Transportasi , Raja Grafindo Persada, Jakarta, 1993,
halaman 98 Agen pelayaran adalah sebuah badan usaha yang bergerak dalam
kegiatan atau aktifitas kapal atau perusahaan pelayaran.
Apabila
suatu kapal berlabuh di suatu pelabuhan maka kapal tersebut membutuhkan pelayanan
dan memiliki berbagai keperluan yang harus dipenuhi. Untuk melayani berbagai
keperluan tersebut,perusahaan pelayaran akan menunjuk sebuah agen kapal. Secara
garis besar ,dikenal tiga jenis agen kapal, yaitu general agent, sub-agen atau agen, dan cabang agen.
Menurut
Peraturan menteri perhubungan No: KM. 21 Tahun 2007 tentang Sistem dan Prosedur
Pelayanan Kapal, Barang, dan Penumpang pada Pelabuhan Laut yang di
selenggarakan oleh oleh unit Pelaksana Teknis (UPT ) kantor Pelabuhan: Agen
umum (General Agent) adalah perusahan angkutan laut nasional /penyelenggara
kegiatan angkutan laut khusus yang di tunjuk oleh perusahaan angkutan laut
asing di luar negeri untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan
kepentingan kapalnya (baik kapl milik, kapal
charter maupun kapal yang dioperasikannya.
General
agent (agen umum) adalah perusahaan pelayaran nasional yang ditunjuk oleh
perusahaan pelayaran asing untuk melayani kapal-kapal milik perusahaan asing
tersebut selama berlayar dan singgah di pelabuhan Indonesia. Sebagai contoh ,
Maersk Line, sebuah perusahaan pelayaran Denmark, menunjuk Djakarta Lloyd
sebagai general agent. Maka Djakarta
Lloyd memiliki tugas melayani kapal milik Maersk Line selama berlayar dan
singgah di pelabuhan-pelabuhan Indonesia.
·
Persyaratan
sebagai Agen Umum
Persyaratan
untuk menjadi agen umum adalah perusahaan pelayaran Indonesia yang memiliki
kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT dan/atau
kapal berbendera Indonesia berukuran sekurang-kurangnya 5.000 BRT secara
kumulatif dan memiliki bukti perjanian keagenan umum(agency agreement) atau memiliki bukti surat keagenan umum (letter of appointment). Bagi perusahaan
laut yang ditunjuk sebagai agen umumdilarang menggunakan ruang kapal asing yang
diageninya , baik sebagian maupun keseluruhan untuk mengangkut muatan kapal
dalam negeri.(KM 33 Tahun 2001, Bab V,Pasal 45 Ayat (1) s.d (4).
.
·
Sub-agen
Perusahaan
pelayaran yang ditunjuk oleh general
agent untuk melayani kebutuhan tertentu kapal di pelabuhan tertentu. Sub agen
ini sebenarnya berfungsi sebagai wakil atau agen dari general agent. Sebagai
contoh , Djakarta Lloyd yang telah di tunjuk menjadi general agentoleh Maersk
Line menunjuk perusahaan pelayaran nasional lain, misalnya Tridharma Wahana sebagai
sub agen untuk melayani kapal milik Maersk Line yang singgah di pelabuhan
Balikpapan , karena Djakarta Lloyd tidak memiliki cabang di sana.
·
Cabang agen
adalah cabang dari general agent di pelabuhan tertentu.
Di
dalam usaha pelayaran niaga dimana ada liner dan tramper , pelayaran liner akan
menunjuk general atau booking agent, untuk mengurus muatan dan kapalnya.
Tramper akan menunjuk agen khusus(special agent) karena hanya di pakai pada
saatnya kapalnya di-carter di suatu pelabuhan dimana kapal melakukan
bongkar/muat.
Dalam
melakukan tugasnya di pelabuhan , agen yang di tunjuk dinamakan Port Agent.
Port Agent yang di tunjuk di pelabuhan lainnya dapat menunjuk sub-agent untuk
mewakilinya. Port agent tetap bertanggung jawab terhadap principalnya.
Bilamana
dalam sebuah charter party, salah satu pihak umpama pencarter telah menunjuk
agen untuk mewakili kepentingannya , maka pemilik dapat menunjuk agen lain
untuk mewakilinya yang dinamakan protecting agent.
Husbandary
Agent adalah agen yang ditunjuk oleh principal untuk mewakilinya diluar
kepentingan bongkar/muat umpama hanya mengurus ABK kapal,repair,supplier dll.
Boarding
Agent adalah petugas dari keagenan yang selalu berhubungan dengan pihak kapal.
Biasanya boarding agent yang pertama naik ke kapal waktu kapal tiba dan
terakhir mennggalkan kapal ketika kapal akan berangkat.
2. Tugas Keagenan Kapal dalam kegiatan pelayaran
a.
Tugas General
Agent
Secara
garis besar, tugas general agent ada dua jenis, yaitu tugas pengurusan
perizinan dan tugas koordinasi. Adapun tugas koordinasi meliputi:
1)
Koordinasi
operasi dan pemasaran
Koordinasi operasi
adalah tugas untuk memastikan bahwa pembongkaran/pemuatan kapal dikerjakan
dengan baik oleh perusahaan bongkar muat. Selain itu, tugas koordinasi juga
termasuk memastikan bahwa bahwa ketika kapal masuk ke tempat sandar pelabuhan,
pelaksanaan pandu dan kapal-kapal tunda dilakukan dengan baik. Sedangkan
koordinasi pemasaran adalah fungsi general agent untuk mencarikan muatan ,
mengumpulkan kedatangan kapal, hubungan dengan armada pemasaran(market forces)
dan sebagainya.
2)
Koordinasi
keuangan
Koordinasi keuangan
merupakan tugas general agent untuk mengumpulkan dan mencatat segala
pengeluaran kapal selama berada di pelabuhan. Karena tagihan dari pelabuhan
sering terlambat, maka bagian disbursement bertugas menyelesaikan
tagihan-tagihan yang belum diselesaikan. Dengan demikian agen memerlukan
advance money yang cukup besar , terutama untuk kapal-kapal tramper, karena
kemungkinan tidak akan singgah lagi di pelabuhan tempat agen berada.
3)
Penunjukan
sub-agen/agen
4)
Mengumpulkan
disbursement pengeluaran kapal
Bagian disbursement
mengumpulkan segala tagihan selama kapal di pelabuhan dan sesudah
pemerangkatannya. Tugas ini biasanya diawasi oleh bagian operasi dan keuangan.
5)
Koordinasi lain
yang berkaitan dengan muatan dan dokumentasi
b.
Tugas Sub-Agent
atau Agent
Secara garis besar,
tugas sub-agen atau agen ada dua , yaitu pelayanan kapal(ship’s husbanding) dan
operasi keagenan (cargo operation). Tugas-tugas yang termasuk dalam pelayanan
kapal adalah pelayanan ABK, perbaikan atau pemeliharaan kapal, penyediaan
onderdil atau suku cadang kapal dan sebagaimya. Sedangkan tugas yang berkaitan
dengan operasi keagenan adalah pengurusan bongkar dan muat, stowage , lashing,
dan dokumen muatan.
3. Organisasi Keagenan Kapal
Keagenan
kapal biasanya dipimpin oleh seorang kepala cabang. Di bawah kepala cabang
terdapat tiga bagian utama , yaitu bagian traffic, bagian pemasaran(marketing),
dan bagian administrasi keuangan. Bagian traffic adalah bagian yang mengurusi
muatan kapal , operasi kapal termasuk pelayanan kapaldan awanya , serta
mengatur kontrak dengan perusahaan klien. Bagian pemasaran adalah bagian yang
mencari muatan. Bagian ini terdiri dari dua sub bagian, yaitu sub bagian cargo
canvassing dan sub bagian analisis marketing. Bagian administrasi adalah bagian
yang mengelola semua administrasi transaksi, baik ekstern maupun intern
perusahaan , termasuk administrasi keuangan maupun surat-surat.
4. Tugas dan Fungsi Cabang
1.
Tugas Pokok
Cabang
Ø Mewakili dan melindungi perusahaan dalam daerah
masing-masing.
Ø Mewakili dan membantu kantor pusat dalam melayani
kapal.
Ø Bertindak sebagai agen dalam melayani kapal-kapal
keagenan.
2.
Bidang Pemasaran
(Marketing)
a) Melaksanakan pengisian dan penjualan ruangan kapal,
baik kapal armada maupun kapal keagenan sesuai dengan space allotment yang
diberikan oleh kantor pusat untuk kapal armada , dan oleh principal dalam hal
ini FAD (Foregin Agency Departement) untuk kapal keagenan.
b) Melakukan cargo canvassing dalam daerah
lingkungannya dengan memperhatikan garis-garis petunjuk yang diberikan oleh
kantor pusat.
c) Melaksanakan fungsi pemasaran, seperti :
Ø Penelitian dan analisis pasar
Ø Intelejensi informasi pasar
Ø Pengkajian pelanggan
Ø Laporan pemasaran
d) Member pelayanan sebaik-baiknya kepada pemilik
muatan , baik pelayanan sebelum penjualan ataupun purnajual.
3.
Bidang Muatan
(Traffic)
a.
Atas nama
principal/kantor pusat menerima muatan untuk dikapalkan.
b.
Melaksanakan
booking muatan dan menyampaikan laporan pembukuan muatan ke kantor pusat.
c.
Mempersiapkan
loading list dan menyampaikannya kepada kapal dan usaha bongkar muat.
d.
Mempersiapkan
dokumen muatan seperti ,mate’s receipt, B/L dan manifest.
e.
Menandatangani
B/L atas nama principal.
f.
Memonitor,
mengawasi, dan kalau perlu member petunjuk atau teguran atas pelaksanaan
bongkar atau muat supaya dapat dicapai quick dispatch dan proper cargo handling
.
g.
Mempersiapkan
P.U. dari muatan yang ada di atas kapal untuk diserahkan ke Bea dan Cukai.
h.
Mengadakan
tindakan preventif untuk timbulnya kerusakan atau kehilangan barang.
i.
Ikut mengatur
penyerahan barang kepada consignee melalui penukaran B/L dengan DO (biaya)
OPP/OPT, sewa gudang dan lain-lain ditarik oleh perusahaan bongkar muat).
j.
Menyelesaikan
klaim yang dierima dalam batas-batas wewenang yang digariskan oleh kantor
pusat.
4.
Bidang Pelayanan
Kapal
a.
Memberitahukan
kedatangan kapal kepada instansi di pelabuhan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku.
b.
Merencanakan,
mengatur, dan melaksanakan penyandaran kapal.
c.
Membantu
mempersiapkan dan mengurus surat-surat kapal.
d.
Membantu
melayani penyedian kebutuhan kapal.
e.
Memberikan
pelayanan kepada awak kapal
f.
Mengatur dan
melaksanakan pemberangkatan kapal.
g.
Memeberitahukan
kepada principal mengenai situasi dan perkembangan pelabuhan beserta
fasilitasnya.
h.
Memelihara dan
menjaga hubungan yang baik dengan para pejabat pelabuhan.
5.
Bidan Petikemas
(Container)
a.
Melaksanakan
fungsi local control dan container tracking.
b.
Melaksanakan
monitoring container sejak dibongkar sampai dimuat kembali yang mencakup
pemantauan atas pembongkaran,haulage,stripping,positioning,MT
container,stuffing, dan pemuatan.
c.
Mengawasi dan
ikut aktif dalam peningkatan pemanfaatan petikemas.
d.
Melaksanakan
container inventory untuk daerahnya.
e.
Melaporkan
setiap gerakan petikemas sesuai dengan petunjuk principal masing-masing.
6.
Bidang Keuangan
a.
Melaksanakan
freight collection dan mengadakan administrasi freight yang baik sesuai dengan
petunjuk kantor pusat.
b.
Melaksanakan
pembayaran biaya pelabuhan dan biaya kapal lainnya atas perintah kator pusat.
c.
Penerimaan dan
pembayaran dilaksanakan sesuai dengan inprest fund system.
d.
Melaksanakan
verifikasi atas nota disbursement yang diterima dan menyampaikan nota biaya
tersebut ke kantor pusat sesuai dengan petunjuk yang diberikan oleh kantor
pusat.
e.
Menyusun
anggaran overhead cabang dan anggaran arus kas serta mengatur penyediaan dan
adan pembayarannya.
f.
Menyampaikan
laporan biaya overhead ke kantor pusat disertai dengan bukti pengeluarannya.
Cabang tidak menyelenggarakan pembukuan sendiri, semuanya dibukukan di kantor
pusat.
5. Dokumen perdagangan dalam kegiatan pelayaran
Salah satu tugas keagenan kapal adalah berkaitan
dengan pengurusan dokumen , baik dokumen kapal maupun dokumen perdagangan.
Berikut ini dokumen pelayaran yang di umumnya digunakan:
1.
Bill of Loading
Bill of Loading(B/L)
atau konosemen adalah dokumen yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran dan
mempunyai fungsi sebagai berikut:
a.
Bukti bahwa
barang telah dimuat di kapal
b.
Dokumen hak
milik dari pemilik barang (document of title).
c.
Kontrak
angkutan(contract of affreightment).
d.
Dokumen
jual/beli (transferable document).
2.
Sea waybills
Sea waybills adalah
pengganti ocean B/L yang saat ini sudah dianggap tidak memadai lagi. Waybill
adalah dokumen yang tidak dapat diperdagangkan atau non-negotiable dan dibuat
untuk consignee yang disebut didalamnya. Penerima barang dapat mengambil barang
dengan menunjukan waybill ini. Meskipun demikian , tanpa waybill,asal dapat
menunjukan identitasnya penerima barang bias mengambil barangnya.
Keuntungan memakai
waybill adalah :
·
Consignee yang
ada, tanpa waybill dapat mengambil barangnya. Memakai B/L yang tradisional
tidak akan mungkin , hal ini menimbulkan komplikasi dengan B/L tradisional
karena keterlambatan pengiriman.
·
Dapat dilakukan
dalam pengiriman antar kenalan , dimana tidak ada resiko financial.
·
Juga dapat
dilakukan bila ada saling kepercayaan dalam pengiriman barang dagangan.
3.
Cargo Manifest
Cargo manifest
merupakan dokumen yang berisi informasi tentang muatan di atas kapal. Freight
manifest memberikan keterangan mengenai freight,surcharges,rabat dll. Manifest
disiapkan oleh agen/perwakilan pengangkut. Namun dapat juga dikerjakan oleh
freight forwarder bila harus berhubungan dengan bea-cukai dan pejabat
pelabuhan.
4.
Shipping Note
Shipping note merupakan
dokumen yang dibuat oleh shipper dan dialamatkan kepada carrier untuk meminta
ruangan untuk muatannya. Shipping note merupakan tanda komitmen shipper untuk
mengapalkan muatannya dan juga digunakan untuk mempersiapkan B/L muatan keluar.
5.
Delivery Order
Delivery Order(DO)
adalah sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pihak yang berkuasa menyimpan
barang. Untuk mengeluarkan barang itu dari tempat penyimpanannya terdapat
catatan ‘fiat keluar’, artinya yang empunya barang sudah menyelesaikan
kewajibannya terhadap yang dikuasakan atas barang itu. Dalam DO perusahaan
perusahaan pelayaran telah melunasi freight,bea-masuk,ongkos storage, dan
lain-lain.
6.
Mate’s Receipts
Mate’s Receipts adalah
dokumen tanda terima dari pengangkut untuk menyatakan bahwa barangnya telah di
terima di atas kapal(muatan ekspor) di mana mate’s receipt ini dig anti dengan
B/L dari carrier.
6. Prosedur pemuatan barang
Muatan kapal tediri dari dua jenis utama,yaitu
barang keluar dan barang masuk. Barang keluar di sebut juga sebagai muatan
ekspor dan barang masuk disebut juga sebagai mutan impor. Berikut ini adalah
proses pemuatan barang ekspor dan pembongkaran barang impor dari kapal yang
harus diperhatiakan oleh keagenan kapal.
1.
Persiapan
pengapalan barang(ekspor)
Proses pengapalan
barang dimulai pada saat pengirim mengeluarkan shipping instruction untuk
muatan ekspor. Shipping instruction merupakan perintah pengapalan barang dan
ditujukan kepada agen perwakilan dari kapal yang akan mengangkut barang itu.
Shipping instruction
memuat data yang diperlukan antara lain:
a.
Nama
shipper,consignee,dan notify address.
b.
Pelabuhan muat
dan bongkar.
c.
Mark &
No.serta barang.
d.
Jumlah
muatan,kg/colli,weight, dan volume.
e.
Nama kapal yang
akan mengangkut.
f.
Pembayaran
freight prepaid atau to collect.
g.
Jumlah original
bill of loading yang dikehendaki.
Atas
data-data yang ada maka agen perkapalan membuat draft B/L.Apabila draft B/L
tersebuttelah dinyatakan sesuai dengan data dan fakta barang yang dikirim ,
maka agen pelayaran membuat B/L asli yang kemudian di serahkan kepada pengirim.
Dalam
muatan LCL agen akan mencari petikemas yang akan diisi oleh pengirim di
container freight station(CFS) , atau tempat pengangkutan petikemas. Setelah
petikemas diisi maka pengirim atau EMKL yang ditunjuk mengurus ke cabang dan
Bea-cukai. Setelah EMKL mendapat fiat muat maka petikemas di bawa ke lapangan
petikemas (container yard) untuk menunggu pengapalan.
2.
Prosedur muatan
impor
Sebelum kapal datang
membawa muatan yang akan dibongkar , dokumen-dokumen barng sebelumnya telah
disampaikan kea gen pengapalan. Dokumen tersebut mencakup manifest, salinan B/L
, loading list dari barang yang hendak dibongkar oleh kapal yang mengangkut.
Penyampaian dokumen dapat melalui pos atau melalui perwakilan pemilik kapal.
Atas dasar dokumen maka agen perkapaln akan melakukan hal-hal
berikut ini :
a.
Memberi tahu
kepada consignee, ETA dari kapal dan berapa lama akan membongkar/muat barang.
b.
Member tahu
kepada Bea-Cukai dan membuat Pemberitahuan Umum(PU) dari barang yang ada di
kapal dan yang akan dibongkar.
c.
Bila kapal telah
tiba dan mulai kegiatan bongkar/muat maka consignee atau EMKL yang ditujuk akan
mengurus B/L dan surat-surat barangnya.
d.
Dengan B/L yang
ada dan dengan dokumen pendukung lainnya menyelesaikan dahulu kewajiban
terhadap agen pelayaran , seperti freight,jaminan petikemas,documentation
fee,administrasi,terminal handling charges (THC) dan biaya lainnya.
e.
Bila biaya-biaya
tersebut dan kewajiban bea-cukai telah diselesaikan , maka consignee atau EMKL
yang ditunjuk akan mendapat Delivery Order(DO).
f.
Dengan DO dan
penarikan B/L, barang akan dikeluarkan dengan mendapat fiat-keluar. Delivery
order adalah surat perintah yang dikeluarkan oleh perusahaan pelayaran ke
gudang/PBM untuk menyerahkan barang yang tercantum dalam D/O kepada pihak yang
disebutkan dalam D/O. untuk mendapat D/O , penerima atau EMKL yang mewakilinya
harus menyerahkan salah satu B/L asli yang telah di-endorse keagen pelayaran.
3.
Document for
In/Out Clearance
a.
Dokumen-dokumen
tersebut di bawah ini harus dipersiapkan sebelum tiba di pelabuhan:
1.
PPKA (Pemberitahuan
Keagenan Kapal Asing) dari Sea Comm.
2.
PPKB(Pusat
Pelayanan Kapal dan barang) dari port authority.
3.
RKSP (Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut) diajukan oleh agen ke Bea & cukai.
4.
Memorandum
Pemeriksaan Dokumen Kapal diajukan ke harbor master.
5.
Letter og
Appointment dari owners/kapal.
6.
Tonnage certificate
(copy) dari owners/kapal.
7.
Master Cable
dari master yang menyatakan bahwa kapal akan masuk ke pelabuhan.
8.
ISSC
(International Ship Security Certificate) dari owners.
9.
Ship Particulars
dari owners/kapal.
10. Crew List sebagai laporan pemberitahuan ke imigrasi.
11. Cargo Manifest/Bill of Loading (copy)dari
owner/charterers sebagai laporan ke Bea & Cukai dan port authority.
b.
Dokumen yang
disiapkan pada saat tiba di pelabuhan :
1.
Crew List.
2.
Crew Personal
effect list.
3.
Store list.
4.
Voyage memo.
5.
Ammunition List.
6.
Provision List.
c.
Dokumen yang
diperlukan/disiapkan sewaktu keberangkatan kapal:
1.
Sailing
Declaration dari karantina.
2.
Cargo manifest.
3.
Port Clearance
Out.
4.
Immigration
Clearance.
5.
Quarantine
Clearance.
6.
Custom Clearance.
7.
Light Dues
(copy).
8.
PPKB out dari
port authority.
Referensi :
Referensi :
Suryono, M.Mar,
R.P, Capt. 2005. SHIPPING : Pengangkutan Intermodal Ekspor Impor Melalui Laut .
Jakarta : Percetakan Argya Putra
Mungkin mbak Elisabet perlu donload dan mempelajari tentang "Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 11 Tahun 2016. Tentang PENYELENGGARAAN DAN PENGUSAHAAN KEAGENAN KAPAL".
BalasHapusHarus juga dibedakan antara Shiping Agency dan Ships Agency, terkait dengan itu perlu juga dipelajari tentang Liner Shipping Agency, Tramper Shipping Agency dan Industrial Shipping Agency.
Selamat Belajar.
Terimakasih atas masukan nya. 😊
BalasHapusTerimakasih atas masukan nya. 😊
BalasHapus